- Jika freelancer terlambat menyerahkan project tanpa pemberitahuan sebelumnya, akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Denda keterlambatan: Rp10.000 per hari keterlambatan, atau sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak project (besaran denda dapat disesuaikan dengan skala project).
- Jika keterlambatan melebihi 3 hari kalender, project dapat dibatalkan sepihak oleh FCI dan freelancer akan masuk dalam daftar blacklist sementara.
- Jika keterlambatan menyebabkan FCI dikenakan denda oleh klien, maka:
- Freelancer wajib mengganti denda tersebut sesuai dengan kerugian yang ditanggung FCI.
- Denda yang dikenakan kepada freelancer tidak akan melebihi total fee project yang seharusnya diterima.
- Jika freelancer mengalami kendala mendesak yang dapat dibuktikan, FCI akan:
- Memberikan perpanjangan waktu berdasarkan kesepakatan bersama.
- Mempertimbangkan penghapusan denda atas dasar kemanusiaan atau force majeure.
🔧 Komitmen Bersama:
- Denda keterlambatan bertujuan sebagai komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, bukan sebagai bentuk pemaksaan.
- FCI tetap membuka ruang dialog agar semua pihak dapat menyelesaikan kendala dengan win-win solution.
Link terkait bisa dibaca melalui link dibawah :
📂 Kebijakan Komunitas FCI
📂 Syarat dan Ketentuan Freelance Project FCI
📂 Skema Kerja Freelance Project FCI
📂 Perhitungan Pembagian Hasil Freelance Project FCI
